|
Miliki dan menyimpan narkotik jenis sabu-sabu, dua pria pengangguran, Abidin (31), warga Jalan Patuan Anggi Nomor 6, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota dan temannya Fredy Sotarduga Sinaga (28) warga Jalan SM Raja, Gang Kenanga, Keluarahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap Sat Narkoba Polresta Sibolga, Rabu (28/7) malam kemarin. Kasat Narkoba Polres Taptweng, Ipda Pol Erwin Tito kepada Global di ruang kerjanya, Kamis (29/7) menuturkan, kedua terasangka ditangkap dari rumahnya masing-masing karena memiliki sabu-sabu.
“Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan terjadi transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Patuan Anggi, Kota Sibolga. Mendapat informasi itu, personil Polresta Sibolga menelusuri dan melakukan penggerebekan di rumah Abidin.
Saat itu, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 buah pipa kaca, 2 buah karet dot, 2 buah pipet, 1 buah bong, lembaran plastik kecil, 1 mancis dan 1 unit hand phone,” katanya. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Fredy Sotarduga Sinaga. Kemudian Polisi melakukan pencarian dan menangkap Fredy di rumahnya di Kelurahan Aek Parombunan.
Dari tangan Fredy Sotarduga Sinaga, polisi menemukan barang baukti 1 bungkus sabu-sabu, 1 timbangan digital, uang tunai Rp366. 000 dan 1unit Hand phone. Saat itu juga kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.
TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA |