Panther Gate - KPK Garap Target Poldasu E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by M Arfan Lubis   
Saturday, 12 December 2009 01:54

Kasus bocornya APBD Langkat (2000-2009) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sebagian sudah pernah ditangani Poldasu. Salah satunya, kasus "Panther Gate" pengadaan mobil dinas anggota DPRD Langkat periode 1999-2009.

 

Sebanyak 43 mantan anggota DPRD Langkat termasuk Wakil Bupati Langkat Budiono SE sedang menunggu waktu untuk diperiksa  KPK. Budiono turut dipanggil karena  selain mantan  anggota dewan, juga pernah menjadi anggota panitia anggaran DPRD Langkat. "Dari daftar yang ada, KPK akan memeriksa sebanyak  43  mantan anggota DPRD termasuk di antaranya Wakil Bupati Langkat Budiono," ungkap mantan anggota DPRD Langkat, Safril SH yang ketika itu satu fraksi dengan Budiono.


Safril mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di lantai atas ruang Pola Kantor Bupati Langkat di Stabat, Jumat (11/12). Mantan anggota dewan yang terkenal vokal ini mengaku sempat "menantang" tim KPK khususnya soal kasus "Panther Gate".


"Kasus itu sudah lama dilaporkan banyak elemen masyarakat Langkat ke Poldasu diteruskan ke Mabes Polri,  KPK dan Kejagung," ujarnya.


Karena itulah Safril mempertanyakan, mengapa tidak dituntaskan dari dulu, mengapa baru sekarang keinginan untuk menuntaskan. "Ada apa tempo hari," kata  Syafril di hadapan  tim KPK.


Safril yang berasal dari Fraksi PDI P kepada tim KPK mengaku memberikan keterangan yang dia tahu saja.  Dalam kaitan "Panther Gate" dia mengatakan, masalah faktor x untuk pembelian 45 unit mobil anggota DPRD Langkat itu tidak ada di dalam APBD.


"Herannya lagi, dewan  dipanggil tim KPK untuk kasus dugaan  kebocoran dan kerugian kas keuangan APBD Langkat 2000-2007, namun dalam pemeriksaan tim juga menanyakan kasus  'Panther Gate'. Setahu saya itu tidak ada dalam audit BPK," terangnya.


Selain, Safril, mantan dewan lain yang sudah diperiksa antara lain Wakil Ketua DPRD Langkat Amiruddin Kahar, Ketua Fraksi Golkar H Surianto. Sementara dari pihak rekanan tampak  tiga orang di antaranya   Azaruddin.


Menurut informasi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap para mantan anggota DPRD Langkat guna menindaklanjuti pengakuan beberapa mantan anggota DPRD Langkat yang telah duluan diperiksa di kantor KPK di Jakarta.


Mereka antara lain SM Bangun, Abdullah Abdulrahim dan Amiruddin Kahar. Dari penyidikan diketahui adanya dugaan mark up anggaran APBD Langkat 2002-2004 sebesar Rp 21,4 miliar. Uang itu untuk menutupi pembayaran 45 unit mobil pribadi anggota DPRD Langkat.


Berdasarkan keterangan saksi, mark up anggaran tertera dalam dokumen penggunaan faktor x, yang dipergunakan untuk uang pangkal (uang muka) dan angsuran pembelian 43 unit mobil Isuzu Panther. Sementara cicilan kredit pembayaran mobil itu setiap bulannya Rp 5.420.300.


Sementara itu pemeriksaan terhadap rekanan dalam kaitan kebocoran APBD Langkat, dilakukan khusus untuk menindaklanjuti dugaan adanya proyek yang tidak dikerjakan namun biayanya dicairkan, serta dugaan adanya komisi proyek kepada para pejabat Langkat ketika itu.


Catatan Global, kasus "Panther Gate" ditangani dan menjadi target Satuan Tipikor Polda Sumut sekitar April 2006. Ketika itu beberapa mantan anggota dewan yang diduga ada kaitannya telah diperiksa sebagai saksi Drs H Adullah Abdulrahim (pelapor), Josen Ginting dan  Drs Amirudin Kahar SE (mantan Wakil Ketua DPRD Langkat), Tanden Bangun dan Heddy Minar Sitanggang.


Di Poldasu kasus tersebut tercatat berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Drs H Adullah Abdulrahim tentang adanya penyelewengan dari penyerahan satu unit mobil Panther kepada masing-masing anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.


Pemberian mobil ini dilakukan oleh Pemkab Langkat dengan mengambil dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Langkat tahun anggaran 2002 untuk digunakan sebagai mobil dinas.
Namun  berdasarkan laporan  mobil tersebut telah berganti plat mobilnya dari berwarna merah berganti berwarna hitam. Artinya mobil yang semula digunakan untuk dinas kini dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

 

M ARFAN LUBIS | GLOBAL| LANGKAT   

Comments (0)
Share