"Masa Mengutip Rp 1000 Suruh Ganti Mobil…" E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Ledi   
Friday, 30 July 2010 06:18

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang memancing polemik. Banyak aspirasi mendukungnya, namun juru parkir resah dengan keputusan itu.


Keresahan itu disampaikan Aswin, juru parkir di tepi jalan umum kawasan Medan Baru yang menolak disebutkan tempatnya. Pria 40 tahun itu mengaku mewakili teman-temannya menyatakan menolak pemberlakuan aturan itu. "Aku ini cuma juru parkir yang mengutip Rp 1.000 dari setiap mobil, bagaimana pula kalau nanti dilibatkan mengganti kendaraan yang hilang. Lebih baik aku berhenti jadi tukang parkir, cari kerjaan lain," kata Aswin kepada Global, Kamis (29/7).


Terlepas dari keresahan Aswin, dukungan terhadap keputusan MA yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang terus mengalir. "Pengelola baik yang di tepi jalan maupun di indoor, mutlak harus melaksanakan keputusan ini," kata Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (eLSAKA), Pendi Panjaitan, kemarin.


 Menurut Pendi, parkir itu artinya, apabila kenderaan berhenti lalu kemudian dikutip retribusi oleh pihak yang resmi, misalnya badan pengelola parkir. Selain itu parkir yang bukan indoor, itu juga izinnya dari pemerintah, jadi keputusan itu tidak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong. "Dalam artian yang diwajibkan mengganti pengelola parkir," imbuhnya.


Pendi kembali menegaskan, parkir bukan hanya sewa tempat. Tapi di dalamnya juga sudah inklud dengan tangggung jawab keamanan. Parkir indoor, mayoritas dikelola pihak ketiga. Sementara di tempat terbuka, parkir dikelola pemerintah kota.  "Kalau mau, Pemko bisa saja menyerahkan pengelolaannya pada pihak ketiga seperti parkir indoor,"tukasnya.

 

LEDI | GLOBAL | MEDAN

Comments (0)
Share