Polisi telah menerbitkan aturan baru tentang syarat pembuatan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) yang mencakup persyaratan untuk memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyambut baik kebijakan tersebut karena tingginya angka kecelakaan akibat kurangnya kemampuan pengemudi. Namun, perlu adanya regulasi agar biaya sertifikat tersebut terjangkau.
Habiburokhman mengatakan kepada wartawan pada hari Senin (19/6/2023) bahwa perilaku pengendara kita seringkali tidak baik. Mereka kerap memperlihatkan sikap yang angkuh di jalan, menyalahkan satu sama lain dengan klakson, menyalip satu sama lain, bahkan terlibat dalam pertengkaran.
Sekolah mengemudi seharusnya juga mengajarkan etika dalam berkendara. Dengan mendapatkan sertifikat dari sekolah, pengemudi menjadi lebih terampil dalam mengemudi dengan sikap yang baik di jalan.
Menurutnya, sekolah mengemudi harus mengajarkan lebih dari sekedar teknik mengemudi agar menghasilkan pengemudi yang terampil. Mereka juga harus mengerti tentang sikap dan perilaku yang sopan saat berkendara.
Habiburokhman membandingkan persyaratan mendapatkan SIM di luar negeri yang membutuhkan sertifikat menyetir. Namun, dia menekankan pentingnya biaya yang terjangkau untuk sekolah menyetir di dalam negeri.
Banyak negara maju mengharuskan sertifikat sekolah mengemudi untuk mengajukan SIM. Tes dan evaluasi bagi pemegang SIM juga sangat ketat sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini diungkapkan oleh Habiburokhman.
Menurutnya, pemerintah perlu mengontrol agar biaya kursus mengemudi tidak terlalu tinggi di sekolah-sekolah tersebut.
Polri telah mengeluarkan peraturan baru yang berkaitan dengan penerbitan dan penandaan SIM. Peraturan terbaru ini menetapkan syarat baru, yaitu harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
Peraturan tersebut disebutkan dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru yang tercantum di dalamnya, terdapat pada pasal 9 yang menjelaskan syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasal 7 memiliki 9 poin, di antaranya termasuk persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Poin 3 dan 3a Pasal 7 menjelaskan tentang hal tersebut.
Pada poin 3, disebutkan untuk menyertakan salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan menunjukkan dokumen aslinya.
Pada poin 3a disebutkan bahwa pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Emerson Yuntho mengapresiasi perintah Kapolri untuk mengevaluasi uji SIM. Komisi III DPR membuka peluang untuk memanggil KPK terkait dugaan pungli di Rutan sebesar Rp 4 M. Silmy Karim mengungkapkan bahwa 401 WNA telah dideportasi sejak ia bergabung dengan Imigrasi pada bulan Januari. Komisi III DPR meminta untuk menyelidiki oknum pejabat Imigrasi yang terlibat dalam TPPO. Hanya sekolah mengemudi yang bersertifikasi dan peserta program JKN yang dapat mengeluarkan SIM baru. MenPAN-RB juga menceritakan tentang kecanggihan KTP-SIM di Estonia yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.