Feri Amsari, seorang pegiat antikorupsi, memberikan pujian pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta para jajarannya untuk terus melakukan perbaikan dalam hal pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Menurut Feri, evaluasi ini sangat penting untuk mempermudah masyarakat dan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki masalah di Polri.
Feri mengungkapkan bahwa pembuatan SIM yang sulit dan meresahkan, namun langkah yang diambil oleh Kapolri untuk memperbaikinya adalah positif. Meskipun tidak mudah untuk diwujudkan, jika berhasil, ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki praktik kewenangan yang bermasalah di kepolisian. Feri menyampaikan hal ini kepada wartawan pada tanggal 22 Juni 2023.
Seorang pengajar di Universitas Andalas yang mengajar hukum tata negara memberikan saran untuk perbaikan Polri. Salah satunya adalah dengan meminta Polri untuk meningkatkan kualitas layanan dengan cara yang transparan dan menghindari praktik korupsi saat membuat SIM.
Feri mengungkapkan bahwa layanan yang baik dan jelas harus dijalankan untuk menghindari praktik-praktik yang salah dan korupsi. Selain itu, ia menegaskan bahwa kewenangan SIM bukanlah kewenangan kepolisian secara konstitusional, sehingga untuk diterima oleh masyarakat, layanan kepolisian harus optimal.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengevaluasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelumnya, Kapolri meminta bawahannya untuk terus memperbaiki layanan demi kemudahan masyarakat, termasuk dalam proses pembuatan SIM. Kapolri juga meminta Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk segera melakukan perbaikan dalam praktik penerbitan SIM.
Sigit mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di Upacara Wisuda untuk Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Widya Patria Tama, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A 2023 dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A 2023. Acara tersebut berlangsung di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan pada hari Rabu, 21 Juni.
Sigit mengatakan bahwa pembuatan SIM, laporan kasus, balik nama kendaraan, dan tugas-tugas serupa masih dianggap sulit. Namun, upaya perbaikan terus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.
Menurut saya, para pejabat seperti Kadiv TIK, As Ops, Kabik, dan Kakorlantas sedang berusaha memperbaiki sistem layanan dari manual menjadi digitalisasi. Dengan adanya aplikasi yang dibuat, masyarakat bisa mendapatkan layanan secara mudah dan praktis. Selain itu, semua aplikasi akan digabungkan menjadi satu layanan bernama Super Apps.
Jangan lewatkan juga informasi tentang ‘Alasan Polri Menggugat ke MK Terkait Kebijakan Masa Berlaku SIM yang Tidak Bisa Seumur Hidup’ yang bisa Anda ketahui.
Petugas SIM keliling di Kalibata tidaklah satu-satunya yang dieluhkan kurang ramah, psikolog pun demikian. Kapolri menggelar baksos kesehatan demi keselamatan masyarakat dan meluncurkan aplikasi ‘Tanya Dokkes Presisi’ yang memungkinkan warga untuk berkonsultasi dengan dokter polisi. Dalam gelar bakti kesehatan, Kapolri meminta anggota untuk berkontribusi dalam pencegahan stunting. Apakah membuat SIM wajib dengan sertifikat mengemudi akan memastikan pengendara lebih tertib? Hanya sekolah mengemudi yang terdaftar dan memiliki sertifikasi yang berhak mengeluarkan sertifikat untuk membuat SIM. Peserta ujian SIM yang belum menjadi peserta program JKN tidak akan diberikan SIM. Ada dua syarat baru yang harus dipenuhi untuk membuat SIM, yaitu sertifikasi dari sekolah mengemudi dan menjadi peserta aktif program JKN.