Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengikuti keputusan pemerintah terkait usulan libur Idul Adha pada tanggal 28-30 Juni. Meskipun pemerintah sedang membahas penambahan cuti bersama Idul Adha, MUI menyambut baik usulan tersebut karena perbedaan hari perayaan Idul Adha.
Menurut Waketum MUI Anwar Abbas, peristiwa seperti perbedaan antara Idul Fitri dan Idul Adha tidak terjadi setiap tahun. Biasanya, peristiwa semacam itu hanya terjadi sekali dalam empat tahun. Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
MUI tidak mengkhawatirkan jika hari libur Idul Adha jatuh pada tanggal 28-30 Juni. MUI akan mengikuti keputusan pemerintah terkait libur dan cuti bersama untuk hari raya.
Menurutnya, jika terkait dengan libur, MUI akan mengikuti keputusan pemerintah. Oleh karena itu, MUI memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan terbaik.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sedang membicarakan penambahan cuti bersama Idul Adha. Dia menyebut bahwa ada usulan untuk menjadikan libur Idul Adha pada tanggal 28-30 Juni.
Pada suatu waktu, telah dibahas mengenai penambahan cuti bersama dalam rapat di Sesneg. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan Muhammadiyah. Saat ini sedang terjadi libur sekolah sehingga kualitas keluarga dapat meningkat. Oleh karena itu, selain cuti nasional pada tanggal 29, tanggal 28 dan 30 diusulkan sebagai cuti bersama. Ini adalah pernyataan Azwar Anas yang disampaikan kepada awak media di kompleks DPR/MPR pada Senin (19/6).
Azwar mengatakan bahwa usulan tersebut sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Dia menegaskan bahwa ini bukan hanya karena usulan dari Muhammadiyah semata.
Saat ini sedang menunggu tahap proses, diharapkan keputusan segera diambil. Ini bukan hanya usulan dari Muhammadiyah, tapi menjadi bagian dari respons yang tepat.
Pada hari sebelumnya, kami telah membicarakan hal tersebut. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden. Perlu dilakukan perubahan pada SKB dengan melibatkan Pak Menko PMK, Menpan RB, Menag, dan Menaker,” lanjutnya.
Azwar menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan agar cuti bersama diperpanjang hingga 30 Juni sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Hal ini menjadi alasan yang dibeberkan olehnya.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan bagaimana perekonomian bergerak ke daerah. Setiap libur yang lebih dari 2 hari dapat meningkatkan pergerakan di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai wilayah.
Video tentang ‘Pertimbangan Kementerian Agama untuk Memberikan Cuti 2 Hari pada Hari Raya Idul Adha masih dalam Pembahasan’ dapat dilihat.