Partai NasDem merespons santai rumor yang disebarkan oleh Denny Indrayana mengenai Anies Baswedan yang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Formula E oleh KPK. Menurut Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, informasi yang diterima oleh Denny bisa saja benar atau salah.
Sahroni, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Rabu (21/6/2023), mengatakan bahwa Denny Indrayana selalu berbicara tentang informasi yang mungkin tidak tepat. Meskipun begitu, proses penegakan hukum terus dilakukan oleh KPK terkait dengan formula E. Semua ini terus berjalan.
“Kita harus menunggu tahapan selanjutnya dan lihat apa yang terjadi. Namun, Denny Indrayana cenderung hanya berbicara tanpa dasar yang jelas. Informasi yang diberikan mungkin benar atau salah, belum pasti,” tambahnya.
Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, membantah bahwa rumor yang beredar tidak berkaitan dengan upaya penjegalan Anies untuk maju di tahun 2024 ketika ditanya tentang hal tersebut.
Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan penjegalan yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap Pak Anies. Meski ada prediksi dan isu yang beredar, namun belum tentu kebenarannya. Hal tersebut disampaikan oleh seseorang dalam pernyataannya.
Namun, dalam upaya politik, segala hal selalu berubah-ubah dan tidak selalu berjalan dengan benar. Dinamisitasnya sangat terlihat.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebelumnya menyebarkan rumor bahwa KPK akan segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK memberikan klarifikasi terhadap rumor yang disebarkan oleh Denny.
Denny mengungkapkan bahwa kabar penetapan tersangka yang diterima oleh Anies telah tersebar luas di masyarakat. Menurutnya, status hukum tersebut dimaksudkan untuk menghalangi Anies dalam Pilpres 2024.
Banyak kesempatan telah menyebarkan kabar tersebut, bukan hanya saya, tapi banyak orang yang telah mengatakannya. Contohnya, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar telah menyatakan dalam beberapa podcast bahwa pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menghambat Anies Baswedan dalam menjadi kontestan dalam Pilpres 2024. Denny menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023.
Denny mengatakan bahwa KPK sudah melakukan penyelidikan pada kasus Formula E sebanyak beberapa kali. Dia menyebut bahwa ada anggota DPR yang mengungkapkan bahwa Anies akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah KPK melakukan 19 kali pengungkapan, seorang anggota DPR mengatakan bahwa Anies harus segera dituntut. Seluruh komisioner sudah menyetujuinya. Hal ini semakin membuat jelas mengapa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang selama satu tahun oleh MK. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan tugas memerangi lawan-oposisi dan memenangkan kawan-koalisi, sesuai dengan keinginan penguasa saat ini.
Denny menuduh bahwa Presiden Joko Widodo terlibat dalam menghalangi Anies Baswedan untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Menurut Denny, Jokowi telah merencanakan sepuluh langkah untuk memastikan rencananya terlaksana dengan lancar.
Denny mengharapkan agar Presiden Jokowi berhenti melakukan tindakan yang merugikan Anies, seperti menuduh dan menghambatnya. Jika hal tersebut terus berlanjut, maka akan timbul pertanyaan mengenai maksud dan tujuan dari tindakan tersebut.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, memberikan tanggapannya terkait pernyataan Denny Indrayana mengenai kasus Formula E. Ali Fikri membantah bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ali mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ali menyatakan bahwa mereka tidak akan merespons pernyataan yang hanya didasarkan pada asumsi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan KPK tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Ali menyatakan bahwa mereka tidak akan menanggapi pernyataan yang didasarkan pada asumsi dan persepsi. Meskipun mereka menghargai hak kebebasan berpendapat, mereka tetap menjadi penegak hukum yang bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pernyataan atau intervensi politik dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK.