Perludem mengeluarkan peringatan kepada KPU agar tetap memeriksa dengan seksama persyaratan administrasi pendaftaran bacaleg. Mereka juga menegaskan bahwa jika satu berkas pendaftaran tidak lengkap, maka bacaleg tersebut akan dinyatakan gugur.
Menurut pendapat saya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap pemenuhan syarat. Jika ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak memenuhi syarat sama sekali, apa pun alasannya,” kata Fadli Ramadhanil, seorang peneliti dari Perludem, kepada wartawan pada hari Senin (26/6/2023).
“KPU harus memastikan bagaimana mereka melakukan verifikasi syarat tersebut dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan pentingnya bagi para calon legislatif untuk memenuhi persyaratan yang ada. Ia berharap agar tidak ada lagi banyak calon legislatif yang tidak memenuhi syarat.
Penting untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Jangan mengulangi kesalahan yang banyak orang tidak memenuhi syarat tersebut. Selain itu, untuk memastikan calon legislatif dari partai-partai tetap dapat ikut dalam Pemilu, data perlu dimanipulasi kembali seperti verifikasi partai.
Fadli menekankan pentingnya mengawasi waktu perbaikan dengan seksama. Dia memperingatkan agar tidak hanya sekedar omong kosong belaka.
Lip service yang dimaksud oleh Perludem adalah bahwa KPU menyatakan bahwa para calon legislatif tersebut tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi. Namun, saat proses verifikasi perbaikan, mereka semua dinyatakan memenuhi syarat tanpa benar-benar memenuhi semua persyaratan perbaikan.
Fadli berharap insiden tersebut tidak akan terulang lagi. Dia kemudian menyebutkan bahwa kejadian tersebut sebelumnya pernah terjadi selama proses verifikasi partai politik yang akan ikut serta dalam Pemilu 2024.
Pada saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan manipulasi verifikasi partai politik peserta Pemilu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dalam persidangan DKPP, Majelis Hakim menyatakan bahwa sejumlah teradu terbukti melakukan manipulasi dan dinyatakan bersalah.
“Pada awalnya tidak memenuhi persyaratan untuk diproses, tetapi setelah diperbaiki, semuanya menjadi memenuhi persyaratan. Kita telah melihat pengalaman serupa dalam verifikasi partai,” ujarnya.
Jangan lewatkan juga Video ‘Pesan yang Diberikan oleh Komisi II DPR kepada KPU-Bawaslu: Jangan Rekrut Komisioner yang Terlibat dalam Transaksi’.