Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setuju dengan upaya menggugat Undang-Undang partai politik terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PSI, penting untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang berkepanjangan.
Menurut Juru Bicara DPP PSI, Dedek Prayudi, kami setuju bahwa ada pembatasan masa jabatan untuk ketua umum partai politik. Partai politik memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika jabatan presiden, gubernur, dan walikota yang berasal dari partai politik juga dibatasi.
Dalam tambahan, Dedek menjelaskan bahwa proses pembentukan kader dalam partai politik harus terus berlangsung dan suasana di dalam partai harus tetap sehat. Menurutnya, jika seseorang memegang kekuasaan terlalu lama, ada kemungkinan besar akan terjadi korupsi.
Dedek mengatakan bahwa kekuasaan cenderung untuk menjadi korup dan kekuasaan yang mutlak, yang tidak pernah mengalami pergantian dan pembaharuan, akan menjadi korup secara mutlak.
Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Pasal 23 ayat 1.
Perubahan dalam kepengurusan Partai Politik pada setiap level dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Eliadi Hulu-Saiful Salim mengajukan permintaan untuk mengubah pasal tersebut menjadi:
Setiap tingkatan dalam Partai Politik melakukan pergantian kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Namun, untuk jabatan ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART harus mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya diperbolehkan dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama, baik secara berurutan maupun tidak berurutan.
Seperti halnya kekuasaan pemerintahan yang terbatas oleh masa jabatan tertentu, begitu juga dengan partai politik yang didirikan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan juga berperan sebagai peserta pemilihan umum, seharusnya setiap pemimpin partai politik dibatasi masa jabatannya,” demikian disampaikan oleh mereka dalam permohonan yang diunggah di situs web MK pada hari Minggu (25/6).
Mari juga perhatikan sindiran dari Megawati kepada partai politik yang berpikir-pikir untuk bergabung dalam koalisi.