Fanni Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan tahun 2002, bersama suaminya Valerio Tocci, seorang WNA asal Italia, dilaporkan oleh tiga WNA lainnya ke Polda Bali terkait penjualan apartemen di Bali. Ketiga WNA yang melaporkan adalah Luca Simioni dari Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati dari Italia.
Erdia Christina, kuasa hukum dari tiga WNA yang melaporkan Fanni Lauren Chritie, menjelaskan bahwa masalah tersebut terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) di Desa Pererenan, Kabupaten Badung. Apartemen tersebut terletak di Babadan Nomor 200, Kecamatan Mengwi.
Beberapa warga negara asing, seperti Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci, setuju untuk membangun apartemen DMV. Pada tahun 2016, Valerio Tocci menawarkan proyek apartemen beserta fasilitasnya kepada Luca Simioni.
Erdia mengatakan bahwa hanya ada satu orang yang mengajukan ide untuk membangun apartemen dan setuju untuk membangun apartemen DVM setelah itu. Hal tersebut dilaporkan oleh detikBali pada Jumat (23/6/2023).
Valerio Tocci meminta istrinya, Fanni Lauren Chritie untuk membantu mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen DVM. Setelah itu, keempat WNA sepakat untuk berinvestasi bersama-sama.
Selama perjalanannya, ada tindakan tidak jujur dalam bisnis yang dilakukan oleh pengelola, yaitu FLC dan VT.
Di tahun 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci telah menjual dua unit apartemen DVM secara rahasia. Mereka tidak membagikan keuntungan dari penjualan tersebut kepada para investor yang terlibat.
Erdia mengungkapkan bahwa Luca Simioni sudah meminta keuntungan dari penjualan dua unit apartemen DVM kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci.