Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Kementerian tersebut harus bertanggung jawab atas kasus pungutan liar yang terjadi di rutan KPK. Namun, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, memberikan tanggapan terhadap hal tersebut.
Menurut Saut, awalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga terlibat dalam pembangunan pusat tahanan karena mereka selalu terlibat dalam menentukan dan membangun fasilitas fisik di pusat tahanan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Saut, Kementerian Hukum dan HAM secara default menjadi bagian dari tim desain penjara. Mereka dipanggil sejak awal untuk terlibat dalam proses desain penjara tersebut. Hal tersebut diungkapkan Saut saat berbicara dengan wartawan di Cikini, Jakarta Pusat pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023.
Mereka menentukan semua syarat-syarat, termasuk ruang olahraga, dan semuanya memiliki makna dari awal karena mereka terlibat dalam menentukannya secara fisik.
Menurut Saut, Kemenkumham tidak dapat mengabaikan keberadaan masalah internal di Rutan KPK karena KPK merupakan bagian dari pemerintah.
Menurutnya, meskipun terkadang kebingungan, KPK tidak bisa dilepaskan karena sekarang menjadi bagian dari pemerintah. Oleh karena itu, pihak lain harus membantu mengontrolnya.
Menurut Saut, Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat hanya menjadi pengawas normatif bagi lembaga anti korupsi. Pasalnya, undang-undang terbaru telah membuat KPK tidak dapat lagi diandalkan.
Menurutnya, jika peraturannya masih normatif, tugas untuk memantau tindakan badan anti korupsi tidak akan lebih dari itu. Oleh karena itu, harapan tidak bisa terlalu tinggi. Namun, dengan adanya undang-undang baru, semuanya akan berubah. Sebelum undang-undang itu diberlakukan, sebaiknya jangan terlalu banyak berharap.
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM juga harus bertanggung jawab atas kasus pungutan liar di Rutan KPK. Sebab, secara hukum, mereka lah yang bertanggung jawab.
Menurutnya, semua penjara di seluruh wilayah Republik Indonesia harus menjadi tanggung jawab KPK. Tidak ada alasan bahwa ini adalah urusan KPK atau urusan lainnya. Secara hukum, KPK bertanggung jawab secara default.
Menurut Saut, Kemenkumham tidak dapat mengabaikan tanggung jawabnya terhadap lembaga pemerintah. Jika Kemenkumham melepaskan tanggung jawabnya, hal itu dapat diartikan bahwa lembaga pemerintah tidak dapat dipegang tanggung jawabnya oleh Kemenkumham.
Menurutnya, tidak mungkin untuk tidak bertanggung jawab. Jika seseorang melepaskan tanggung jawab, itu hanya merupakan alasan bahwa dia tidak mampu menyentuh apa yang disebutnya sebagai lembaga pemerintah. Sebenarnya, ini menunjukkan ketidakberesan dalam upaya memberantas korupsi secara keseluruhan.
Semakin kacau, dia akhirnya ingin melepaskan tanggung jawab dan sebenarnya semua orang sudah memperkirakan hal ini. Kita juga bisa memperkirakan bahwa secara moral, mereka akan jatuh dalam disiplin nilai meskipun mereka menyebutkan beberapa nilai yang tidak dihargai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memberikan tanggapan mengenai dugaan praktik pungutan liar di rutan KPK yang diungkapkan oleh Dewan Pengawas. Pungutan liar tersebut bernilai sebesar Rp 4 miliar.
Yasonna menyatakan bahwa kasus tersebut telah diberikan pada proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
Yasonna mengatakan kepada wartawan di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada hari Minggu (25/6) bahwa meskipun mereka adalah cabang, proses hukum akan diserahkan kepada KPK.
Meskipun begitu, Yasonna meminta agar ada proses hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar di dalam penjara kelas I Jakarta Timur yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, hal tersebut hanya merupakan proses hukum dan tidak ada kaitannya dengan kita.
Jangan lewatkan juga kabar tentang ‘Mahfud Md Menilai Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Rp 4 M Ironis’ yang menarik perhatian.
KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 15 pegawai terkait pungutan liar senilai Rp 4 miliar di Rutan. Bulan Juni lalu, KPK mengalami sejumlah kontroversi terkait pungutan liar hingga penggelapan dana dinas yang menyebabkan seorang pegawai KPK dicopot dan akan diproses secara etik dan pidana. KPK juga menemukan bahwa Lukas Enembe menghabiskan Rp 1 miliar per hari untuk makan-minum dan banyak menggunakan kuitansi fiktif. Menteri Pertanian yang dipanggil oleh KPK memastikan program di Kementan berjalan sesuai prosedur. Namun, Menteri Sosial dan Kepala Staf Presiden tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena tugas negara. Puan Maharani dalam PPDB 2023 mengingatkan tentang pungutan liar. Universitas Andalas juga memastikan transparansi dalam PMB jalur mandiri dan bebas dari KKN yang dipantau oleh KPK.