Tim Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu. Beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang menjadi pelapor dalam kasus ini, serta mendapatkan masukan dari MUI dan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan kepada wartawan di SUGBK pada hari Sabtu (1/7/2023).
Djuhandhani menyatakan bahwa dia belum memeriksa pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan bahwa dia telah mengirim surat panggilan untuk memeriksa Panji.
“Kami meminta orang yang terkait untuk hadir pada hari Senin untuk menjelaskan situasinya. Itu saja yang bisa saya sampaikan sekarang,” kata dia.
“Saat ini belum ada klarifikasi. Namun, undangan sudah dikirim,” tambahnya.
Djuhandhani mengatakan bahwa mereka telah bertindak cepat dalam menyelidiki laporan yang diterima. Namun, dia mengakui bahwa pekerjaannya terhambat oleh libur panjang Idul Adha 2023.
Prosesnya berjalan dengan cepat karena kami telah memanggil LP untuk datang pada hari Selasa. Pada hari Selasa, kami akan mulai menerbitkan dan memeriksa semua saksi yang telah kami undang untuk hadir pada hari Senin. Mengingat bahwa Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu adalah hari libur, tidak mungkin bagi kami untuk memanggil mereka pada hari-hari tersebut.
Didapati bahwa Panji Gumilang menerima dua laporan polisi. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan dari DPP FAPP tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelah itu, Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center, membuat laporan kedua. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji diberitahu bahwa dia diduga melanggar Pasal 156 A KUHP yang berhubungan dengan penghinaan terhadap agama.
Menurut Djuhandhani, sekarang kedua laporan tersebut telah digabungkan menjadi satu untuk diselidiki.
“Marilah kita menggabungkan semua LP kita menjadi satu,” demikian disampaikannya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pelindungan Perempuan dan Anak (Satgas TPPO) telah menangkap 642 tersangka dan menyelamatkan 1.826 korban. RK juga mengungkapkan bahwa evaluasi terkait kasus Al-Zaytun akan selesai minggu depan. Jenderal TNI-Polri memberikan respons terhadap ancaman KKB yang mengancam akan menembak pilot Susi Air pada tanggal 1 Juli. Polri juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama di Al-Zaytun. Devina, yang tidak lolos Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SNBP), berhasil masuk Universitas Airlangga dengan beasiswa hingga lulus. Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu mendapat sorotan karena biaya masuknya bisa menggunakan dolar AS. Seorang pakar dari Universitas Padjajaran menjelaskan bahwa kemajuan teknologi harus memenuhi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, artikel ini juga memberikan 15 contoh norma hukum beserta pengertian dan jenisnya.