Seorang wanita bernama Masriah, yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, telah dihukum karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya. Dia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu bulan. Hari ini, Masriah telah selesai menjalani masa pidananya.
Menurut detikJatim, pada hari Jumat (30/6/2023), Masriah telah dibebaskan setelah menjalani satu bulan di penjara. Pada pukul 08.15 WIB, Masriah keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo dengan pengawalan petugas lapas.
M Taufik, petugas penjaga penjara, mengonfirmasi bahwa hari ini merupakan hari terakhir kurungan Masriah.
“Sejak hari ini, Ibu Masirah sudah tidak lagi dalam masa kurungan. Mulai hari ini, beliau sudah bebas,” ujar Taufik.
Masriah telah dipenjara setelah melakukan aksi mengerikan menyiramkan air kencing dan tinja kepada Wiwik, seorang penduduk Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Masriah telah melakukan teror ini sejak tahun 2017.
Aksi Masriah ini terjadi karena rumah yang Wiwik tinggali awalnya adalah milik adik Masriah. Kemudian, adik Masriah menjual rumah tersebut kepada Wiwik.
Ternyata, Masriah berkeinginan untuk memiliki rumah itu. Sebagai tindakan, ia seringkali menumpahkan air kencing, tinja, air bekas cuci dan bahkan melempar sampah ke rumah Wiwik. Dengan harapan agar Wiwik dan keluarganya tidak betah tinggal di sana, akhirnya rumah tersebut dijual dengan harga murah kepada Masriah.
Warga di sebuah kompleks perumahan di wilayah X dihebohkan dengan berita kontroversial yang terjadi baru-baru ini. Seorang wanita bernama Masriah dikabarkan memiliki keinginan kuat untuk memiliki sebuah rumah yang terletak di kompleks tersebut. Namun, apa yang dilakukannya untuk mencapai tujuannya ini sungguh tidak bisa diterima oleh akal sehat.
Sebagai langkah tindakan yang mungkin tak terpikirkan oleh kebanyakan orang, Masriah seringkali melakukan tindakan vandalisme yang sangat menjijikkan dan merusak rumah tersebut. Ia dikabarkan menumpahkan air kencing, tinja, dan air bekas cuci ke rumah yang dihuni oleh seorang wanita bernama Wiwik dan keluarganya. Bahkan, untuk membuat situasi semakin tidak betah, Masriah juga secara sengaja melempar sampah ke rumah Wiwik.
Tentu saja, tindakan ini bukan hanya merusak rumah Wiwik, tetapi juga sangat merugikan kenyamanan dan kebersihan keluarga tersebut. Tindakan vandalisme yang dilakukan oleh Masriah telah mengganggu kehidupan sehari-hari Wiwik dan keluarganya.
Dalam keadaan terdesak dan merasa tidak betah tinggal di rumah yang terus-menerus dirusak oleh Masriah, Wiwik dan keluarganya akhirnya memutuskan untuk menjual rumah tersebut. Keputusan ini diambil dengan harapan bahwa dengan menjual rumah tersebut, mereka dapat meninggalkan kompleks perumahan ini dan menemukan tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh mengejutkan. Rumah yang telah dirusak oleh Masriah akhirnya dijual dengan harga yang sangat murah kepada sang pelaku vandalisme itu sendiri. Masriah berhasil mewujudkan keinginannya untuk memiliki rumah tersebut dengan cara yang sangat tidak terpuji.
Warga kompleks perumahan tersebut menjadi marah dan tidak terima dengan kejadian ini. Mereka merasa bahwa tindakan vandalisme yang dilakukan oleh Masriah seharusnya tidak dibiarkan begitu saja dan harus ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku.
Pihak kepolisian setempat pun bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku vandalisme ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang mengutuk tindakan Masriah yang tidak hanya merusak rumah orang lain, tetapi juga berhasil membelinya dengan harga murah. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan saling menghormati hak-hak orang lain.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa tidak ada alasan untuk merusak properti orang lain demi mencapai keinginan pribadi. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga menciptakan ketidakharmonisan dalam masyarakat.