Pemerhati mengkritik rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan batas dua periode yang didukung oleh enam fraksi DPR. Menurut seorang analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), keputusan ini tidak tepat karena yang dibutuhkan oleh rakyat adalah pupuk murah dan harga sembako yang terjangkau.
Pada saat ini, terdapat rencana untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan batas dua periode. Rencana ini didukung oleh enam fraksi DPR, namun mendapat kritikan dari pemerhati sosial politik.
Seorang analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengkritik keputusan ini, menyebutnya tidak tepat. Menurutnya, apa yang dibutuhkan oleh rakyat saat ini adalah adanya kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti pupuk murah dan harga sembako yang terjangkau.
Menurut analis tersebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak akan memberikan dampak positif secara signifikan kepada rakyat. Sebaliknya, kebijakan ini justru dapat mengalihkan perhatian pemerintah dari persoalan yang lebih mendesak, seperti krisis pangan dan kemiskinan yang masih menjadi masalah serius di masyarakat.
Pemerhati tersebut juga menyoroti bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat berpotensi mengurangi akuntabilitas kepala desa terhadap rakyat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat memiliki kekuasaan yang lebih besar dan dapat terlalu lama berkuasa tanpa adanya pengawasan yang efektif. Ini dapat berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya berlandaskan pada prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Lebih lanjut, analis tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan memperpanjang masa jabatan kepala desa. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah dengan mengurangi biaya produksi pupuk sehingga harga pupuk dapat lebih murah, serta mengendalikan harga sembako agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, pemerintah juga diharapkan lebih mengutamakan kebijakan yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Kritikan terhadap rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun ini menunjukkan bahwa kebijakan publik harus lebih berfokus pada kepentingan rakyat dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Dalam kondisi saat ini, di mana masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial, langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah.